Jakarta, Gatra.com – Ketua Umum (Ketum) Brigade 08, Zecky Alatas, meminta penegak hukum mengukum berat para pelaku upaya penempatan 32 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural ke Timur Tengah (Timteng) melalui Bandara Internasional Kertajati, Majalengka, Jawa Barat (Jabar).
Zecky di Jakarta, Selasa (26/9), menyampaikan, hukuman berat ini perlu dijatuhkan untuk memberikan efek jera sehingga tidak terjadi lagi upaya penempatan PMI secara ilegal ke luar negeri. “Ini baru adanya efek jera dan dituntut seberat-beratnya,” katanya.
Calon anggota DPD RI ini lebih lanjut menyampaikan, pihak terkait, di antaranya Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan aparat kepolisian harus mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
“Harus menindak tegas dan diusut tuntas sampai adanya putusan pengadilan dan jangan adanya tebang pilih,” katanya.
Menurut Zecky, masyarakat maupun stakeholder terkait harus bersama-sama mengawal kasus ini hingga ada putusan yang berat dari pengadilan demi melahirkan efek jera.
Zecky mengapresiasi Kemnaker yang telah berhasil menggagalkan upaya penempatan 32 orang CPMI dari berbagai daerah secara nonprosedural. Tim Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnaker berhasil mencegah upaya pemberangkatan CPMI setelah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di bandara tersebut pada Minggu (24/9).
Namun demikian, Zecky mengaku heran karena sampai saat ini masih saja ada upaya mengirimkan CPMI secara nonprosedural atau ilegal ke luar negeri setelah penegak hukum memperketat pengawasan.
“Hari gini masih ada saja yang berani melakukan penempatan [CPMI] secara nonprosedural,” ujarnya.
Zecky mempertanyakan mengapa Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) belum bisa menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Masa perusahaan resmi ada asosiasinya masih tidak bisa berjalan, kalah dengan yang ilegal nonprosedur,” ujarnya.
Ia menilai puluhan CPMI yang akan diberangkatkan ke sejumlah negara di Timteng itu bisa diproses untuk diberangkatkan karena lemahnya pergerakan asosiasi dan peraturan daerah maupun kementerian terkait.
“Ini terlalu banyaknya peraturan yang memberatkan perusahaan resmi yang mempunyai izin untuk proses pemberangkatan,” ujarnya.
Menurutnya, itu yang harus dipikirkan oleh pemerintah dan bersinergi dengan asosiasi agar tidak membuat satu peraturan yang bangsa ini masih belum bisa menjalankannya atau istilahnya masih uji coba.
“Di sinilah dampaknya karenan proses pemberangkatan resmi ribet dan ruwet. Nah, yang nonprosedural sangat mudah dan itulah PR-nya asosiasi yang harus diselesaikan masalah ini agar tidak berlarut-larut,” katanya.
“Kalau pihak terkait tidak sanggup menjalankan, ya harus mundur karena secara perspektif, kalau kita tidak dapat menjalankan amanah dan tanggung jawab untuk memajukan organisasi dan asosiasi penempatan keluar negeri, lebih baik mundur dengan terhormat,” katanya.
Menurut dia, mundur secara terhomat lebih elegan daripada membuat susah anak bangsa untuk mencari nafkah dan membiayayai kebutuhan hidup keluarganya karena itu semua dijamin oleh UUD 1945.
Sebelumnya, Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker berhasil menggagalkan upaya penempatan nonprosedural 32 orang CPMI. Ini terbongkar ketika tim melakukan Sidak di Bandara Kertajati, Majalengka, pada Minggu (24/9).
Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna, menyampaikan, Kemnaker melakukan Sidak di Bandara Internasional Kertajati, Majalengka setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pemberangkatan CPMI ke Timteng melalui Kuala Lumpur dari bandara tesebut.
Hasilnya, petugas menemukan 32 orang CPMI yang seluruhnya perempuan hendak diberangkatkan untuk bekerja di sejumlah negara. Mereka hendak berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan pesawat AirAsia AK419.
Rencananya, setelah tiba di Kuala Lumpur, puluhan CPMI akan diterbangkan dan transit di Colombo untuk menuju ke Riyadh, Dubai, dan Qatar. Mereka berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Tengah (Jateng), Jabar, dan Banten.
“Para CPMI tidak memiliki dokumen penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 13 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata dia.
https://ouo.io/SWopfs

Leave a comment