Kejagung Tangkap Buronan Korupsi BPD Jateng Cabang Cilacap

Jakarta, Gatra.com – Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Itelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menangkap ER, tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit pada BPD Jateng Cabang Cilacap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Kamis, (20/6), menyampaikan, Satgas SIRI dan Intelijen Kejati Jatim menangkap tersangka ER di sekitar Jl. KH. Suci Manyar Gresik, Jatim.

ER yang merupakan buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejasaan Negeri (Kejari) Cilacap tersebut ditangkap pada Kamis dinihari, yakni sekitar pukul 00.20 WIB.

“Penangkapan berdasarkan Surat Permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah perihal Surat Pengamanan Tersangka,” ujarnya.

Atas permohonan tersebut, lanjut Harli, Tim Intelijen Kejagung atau Satgas SIRI melakukan pemantauan. Lantas mendapat informasi bahwa DPO yang tengah dikuntit itu, sekitar pukul 00.20 WIB berada di sekitar Jl. KH. Suci Manyar, Kabupaten Gresik.

“Setelah itu, tim melakukan pengamanan terhadap DPO tersangka ER. Saat diamankan, tersangka ER bersikap kooperatif,” ujarnya.

Selanjutnya DPO ER dibawa menuju Kejati Jatim untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Penyidik pada Kejari Cilacap guna menjalani proses hukum yang membelitnya.

Saksi ER dinyatakan buron dan masuk dalam DPO karena telah beberapa kali dipanggil secara partut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Cilacap, tidak memenuhinya.

Awalnya, ER adalah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BPD Jawa Tengah Cabang Cilacap dalam pemberian fasilitas kredit proyek pada PT Alfendo, PT Karya Mitra Taruna, dan PT Putra Bhakti Utama pada tahun 2017–2019. 

Harli menyampaikan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
https://ouo.io/RTy0Yg

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started